Nomination-and-Remuneration-Committee

Fungsi Nominasi dan Remunerasi

Perusahaan telah memutuskan bahwa fungsi nominasi & remunerasi akan dilakukan oleh Dewan Komisaris, bukan oleh sebuah komite tersendiri karena lebih efisien untuk melakukan fungsi nominasi dan remunerasi melalui Dewan Komisaris.

Piagam Dewan Komisaris merupakan piagam untuk melaksanakan fungsi nominasi & remunerasi.